Kode Etik & Aturan Menjadi Seorang Pramugari

A. Introduction
Rule and Regualation Awak Kabin adalah segala ketentuan dinas dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sebagai Awak Kabin, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Ketentuan Dinas adalah semua peraturan yang bersifat umum maupun khusus yang digolongkan bagi Awak Pesawat (Air Crew) di dalam melaksanaan tugasnya. Peraturan tertulis bersumber dari :
1. Peraturan Pemerintah, misalnya ketentuan tentang CIQS
2. Peraturan Perusahaan, misalnya ketentuan Disiplin kepagawaian yang tertuang dalam bentuk :
• Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
• Company Operation manual (COM) / Basic Operation Manual (BOM)
• Flight Attendant Service Guide Books (FASGB)
• Pedoman Awak Pesawat (PAP)
• Surat Keputusan Direksi
• NOTAK (Notice To Awak Kabin)
Peraturan yang tidak tertulis merupakan praktek2 yang secara terus menerus diakukan sehingga merupakan kebiasaan yang harus dilakukan misalnya sopan santun berpakaian disuatu tempat/Negara tertentu.
Mengingat banyaknya peratutan-peraturan tersebut, diharapkan Flight Attendant (Awak KAbin) dapat melengkapi dirinya dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila terdapat perbedaan, maka menggunakan ketentuan dinas dengan status yang lebih tinggi
2. Semua Air Crew (Awak Pesawat) dianggap dan dipandang mengetahui dan memahami semua produk hokum yang berlaku.
3. Memperhatikan hokum dan peraturan negeri setempat termasuk aturan Etika dan Budaya Negara setempat.
4. Awak Pesawat berkewajiban melengkapi dan memahami dirinya dengan semua produk hukum terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas terbangnya.
Ketentuan (Definitions)
1. Air Crew (Awak Pesawat) adalah orang yang bertugas dan berkewajiban secara pasti di pesawat terbang selama penerbangan,baik sebagai Flight Crew/Cockpit Crew (Pilot, FO dan FE), Flight Attendant termasuk siswa pada kedua kategori tersebut.

2. Captain adalah salah satu jenjang dari kepangkatan Pilot yang lisensinya memenuhi syarat untuk terbang pada salah satu tipe pesawat yang sesuai dengan criteria oleh Directorate General of Air Communication (DGAC) dan daerah tugasnya diberikan wewenang sebagai PIC, SIO atau Copilot oleh perusahaan.

3. Flight Attendant adalah petugas udara yang melaksanakan tugas di dalam kabin sebuah pesawat selama penerbangan dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diantara tugas tambahan lainnya. Tugas utamanya adalah menyajikan pelayanan kepada penumpang.

Crew Composition 

1. Standard crew complement adalah minimum yang mutlak diperlukan untuk penerbangan dimaksudkan untuk Emergency Evacuation (savety), keberadaannya diperlukan secara pasti.
2. Standard Service Crew adalah ditambah/dinaikkan sejumlah Fligh Attendant dari standart crew complement untuk perbaikan/kemajuan dan persaingan antara perusahaan penerbangan dan juga untuk memperpanjang fligt duty time
3. Flight Attendant Composition sesuai rangkignya terdiri dari :
a. Flight Service Manager/Purser (FSM).
b. Senior Flight Atendant (Sr.FA)
c. Junior Flight Atendant (Jr.FA)
Jumlah Awak Kabinnya bervariasi tergantung jenis pesawat.

Cabin Service Organization

B. Penugasan
Mekanisme Penugasan

Sebagai karyawan Udara, perusahaan mewajibkan Awak Akbin bertugas menurut jadwal serta jenis penugasan ditetapkan yang terdiri atas :
1. Tugas Terbang (Flight Duty)
2. Tugas non terbang (Non Fligt Duty)
Kewenangan kepada Crew Assigment (OJ) untuk membuat jadwal tugas dalam lembar schedule per-2 (dua) minggu (bi weekly schedule) paling lambat 1 (satu) hari sebelum mulai berlakunya schedule dikirim melalui Nusa Page atau Crew Box masing-masing di GSO.
Bila sampai pada batas waktu tersebut lembar tugas di Crew Box belum diterima atau berita belum dikirim oleh pihak Nusapage, maka awak Kabin harus menanyakan kepada Crew Assignment (OJ)
1. Tugas Terbang (Flight Duty)
Yaitu jenis penugasan terbang untuk melaksanakan suatu misi penerbangan domestic ataupun internasional, yang terdiri atas:
• Tugas Terbang Aktif (Active Crew) ialah tugas aktif sesuai dengan fumgsi dan tugas pokoknya dalam misi penerbangan
• Tugas terbang Extra Crew dikenal juga dengan istilah Dead Heading Crew (DHC) ialah tugas untuk ikut dalam suatu route penerbangan namun dalam pesawat tersebut tidak menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, extra Crew iperlakukan sebagai penumpang biasa.
Berdasarkan jumlah hari, maka tugas terbang dibagi dalam:
• One Day Trip/One Duty Cyrcle adalah tugas terbang 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari
• Multi Days trip/Multi Days flight adalah tugas terbang 3 (tiga ) hari atau lebih baik domestic maupun internasional.
Apabila menjalankan tugas terbang, terdapat hal-hal yang harus dilaksanakan adalah:

• Melapor kepada petugas Crew Dispatcher (OY) di Bandara:
1. CHK (Home Station) 1 Jam 30 menit sebelum ETD
2. Out Station 1 jam sebelum ETD
• Transportasi
1. Disediakan oleh Perusahaan (PT. mandira Erajasa)
2. Awak Kabin diseharapkan siap untuk dijemput yang disesuaikan dengan waktu melapor di Bandara dan driving time dari rumah ke Bandara.

2. Tugas Day Available : adalah periode 24 jam yang belum ditentukan oleh crew scheduling sebagai sebuah Kepastian dari tugas. Dalam lembar schedule tertera “DA” adalah hari dimana kepada seorang Awak Kabin dapat diberikan perubahan tugas sehari menjelang hari “DA” sebelum jam 21.00. apabila dalam tugas “DA” diadakan perubahan, prosedurnya:
2. Perubahan tugas akan disampaikan pada hari sebelum tugas “DA”
3. Bila tidak ada perubahan tugas, har DA menjadi Duty Free.
4. Duty Free : dalam lembar schedule ditulis “DF” adalah hari dimana Awak Pesawat (FA) dibebaskan dari segala tugaas 24 jam berurutan (bukan 1 hari kalender) akibat dari multi days flight. Adalah wajar apabila ada 2 schedule dalam 1 hari kalender, seperti PID arrival dan saat dimulainya DF. Duty Free dapat dipergunakan untuk : istirahat, pemulihan badan, kehidupan social dsb. Yang besaran dari waktunya akan dijelaskan pada sesi pembahasan Work and Rest.
5. Tugas Medical Examination : yang dalam Schedule tertulis “Medex” adalah tugas bagi setiap Awak Kabin untuk melaksanakan medical check-up sekali dalam setahun sebagai persyaratan bagi statusnya sebagai Awak Kabin.
• Transport tidak disediakan, kompensasi untuk transport akan diganti dengan uang pada bulan berikutnya.
• Melapor pada unit kerja terkait.
• Melaksanakan penugasan tersebut sesuai dengan yang ditentukan
Bila mencapai persyaratan minimal, maka penugasan
6. Tugas Pendidikan dan Pelatihan ditulis dengan “Course” dalam Schedule adalah tugas untuk melaksanakan pendidikan dan latihan, baik dilaksanakan di GAT maupun tempat lain yang ditentukan. Penugasan ini diberikan antara lain sebagai salah satu proses promosi atau penambahan dan pengembangan wawasan yang perlukan bagi Awak Kabin. Apabila menjalankan tugas Diklat (course), prosedurnya sebagai berikut:
• Transport disediakan oleh perusahaan , bila transport tidak disediakan akan diganti uang yang akan dibayar bersamaan dengan gaji.
• Untuk di Out base/out station disedakan oleh pihak hotel dan atau station setempat.

2. Tugas Non Terbang (Non Flight Duty):
Adalah tugas yang terdiri dari :
a. Tugas Reserve di Bandara : yang dalam lembar schedule tertuis “Res” adalah stand by di Bandara untuk kurun waktu tertentu (6 jam). Dalam kurun waktu tersebut, FA dapat ditunjuk untuk mejalankan tugas lainnya antara lain menggantikan tugas terbang Awak Kabin yang berhalangan atau sebagai gugus tugas Awak Kabin baru dalam suatu misi penerbangan yang belum direncanakan sebelumnya. Apabila mendapat tugas reserve, prosedur yang harus dilakukan adalah :
1. Melapor dan mengisi daftar hadir di crew dispatch pada jam mulai dan berakhirnya tugas
2. Transportasi dari dan ke Bandara.
3. Siap di tempat dalam kurun waktu bertugas
4. Melapor dan mengisi daftar bila meninggalkan dan kembali ketempat tugas
5. Memakai pakaian seragam lengkap
6. Penunjukan perubahan tugas dilaksanakan oleh crew dispatcher (OY)
7. Disediakan makan disesuaikan dengan waktu makan.
b. Tugas Stand By : berdasarkan acuan C.O.M. tugas stand by cadangan sumber daya crew diluar bandara untuk maksimum masa 12 jam, dan dalam lembar schedule akan ditulis “STB” Awak Kabin diharapkan siap dirumah masing-masing. Missal kurun waktu “STB” yaitu antara 09.00 – 21.00 dan 21.00 – 09.00 hari berikutnya. Dalam kurun waktu tersebut Awak kabin sewaktu-waktu dapat dijemput langsung dengan konsekuensi jemputan (driver) menunggu karena ditunjuk untuk suatu penugasan lain, misalnya untuk tugas terbang. Apabila dalam tugas Stand By diadakan perubahan tugas, maka prosedurnya adalah :
• Perubahan tugas dilaksanakan dengan tanpa “Revisement”. Dalam hal tidak ada “Revisement”, dapat menghubungi Crew Control via radio yang ada di mobil jemputan atau surat perubahannya akan didapat pada waktu melapor di Crew Ditspatch” (OY)
• Apabila tidak mendapat perubahan dinas sebelumnya, maka penjemputan dapat menunggu maksimal 30 menit.
• Mengikuti procedure pelaksanaan course yang ditetapkan Pusdiklat.
c. Tugas Pengurusan Dokumen adalah untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Awak Kabin dalam melaksanakan tugasnya; misalnya pengurusan passport, visa dll. Pengurusan dokumen akan dilaksanakan oleh unit yang membidanginya.
d. Selain dari tugas-tugas tersebut diatas, Awak Kabin dapat diberikan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh perusahaan, misalnya; untuk mengikuti acara resmi yang dilakukan oleh perusahaan, briefing, rapat dengan dinas terkait, official trip dll.
• Ditetapkan chief melalui schedule “Other Duty” (OTD)
• Transport ditentukan oleh dinas.

Perubahan Tugas ;
Karena sifat dari operasi penerbangan, jadual tugas sebagaimana terdapat dalam schedule sewaktu-waktu dapat berubah, karena jadual tersebut baru dalam thap perencanaan. Untuk setiap perubahan kepada Awak Kabin akan diberikan perubahan tugas yang dikenal dengan istilah “Revise” yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1. Dikirim ke rumah melalui SMS, masing-masing sebelum jam 21.00
2. Dikirim melalui SMS bilamana terjadi perubahan jadwal keberangkatan suatu penerbangan secara mendadak lebih dari 5 jam dari ETD semula. Penjemputan akan diundur disesuaikan dengan jadwal yang baru.
3. Dikirim melalui Telex apabila berada diluar base dan atau di Bandara oleh Kepala Station, Crew Control, atau Flight Movement Control.
4. Dikirim ke rumah pemberitahuan untuk keluarga melalui Pager bilamana terjadi delay atau perubahan lainnya yang mengakibatkan Awak Kabin mengalami keterlambatan sehingga kedatangan ke Home base tidak sesuai dengan jadual ETA.

C. PERLENGKAPAN TUGAS
Dalam melaksanakan tugasnya Awak Kabin diperlengkapi dengan macam-macam dokumen yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Dokumen ialah surat atau lembaran berharga, baik baik itu milik pribadi atau organisasi yang dikeluarkan/diterbitkan oleh instansi/lembaga dan atau departemen tertentu karena suatu permohonan/pemerintah individu/golongan yang harus dijaga keabsahan dan keasliannya.

1. Official Equipment.
• Spare Uniform dan pakaian pribadi untuk terbang tiga hari.
• Safety Book, CASR
• Flight Attendant Service Guide Book (FASGB)
• Flight Attandant Duty Assigment
• Wrist Watch
• Alarm Clock
• Pen/Writing Pad
• Flash Light
• Passport
• Crew Member Certificate
• Flight Attendant Certificate
1. A/C Rating
2. Dangers Goods (DG)
3. Avituion Security (Avsec)
• ID Card
• Tool Kit
1. Can & bottle opener
2. Small Knife
3. Small scissors
4. Wine opener
5. Ice tong & ice breaker
6. Gloves : for gallery steward/ss
• Personal First Aid Kit
1. Dokumen Pribadi
• PASSPORT adalah sebuah dokumen resmi untuk bepergian yang diberikan/dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang akan hal ini di suatu Negara (immigration) yang diperlukan untuk bepergian ked an dari suatu Negara.
• VISA adalah garansi ijin memasuki suatu Negara yang dituju, yang diberikan oleh petugas consular dari suatu Negara, sebagai travel document yang diberikan di dalam PASSPORT.
• HEALTH SERTIFICATE adalah kartu pengecekan Vaccnation dari Negara keberangkatan, untuk prosedur CIQS Negara kedatangan, yang dikeluarkan dan disetujui oleh World Health Organization yang di Publish dalam bentuk International Travel and Health” Booklet.
• CREW MEMBER CERTIFICATES adalah serrtifikat yang dikeluarkan oleh petugas pejabat resmi (DSKU) yang dipergunakan untuk memasuki Bandara Suatu Negara.
• ID CARD adalah kartu pengenal indentitas diri yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan tugas resmi, yang harus dikenakan apabila memasuki daerah-daerah tertentu.

D. PELAKSANAAN TUGAS DAN AKOMODASI
1. Persiapan Tugas
Mengingat sifat tugas Awak Kabin yang banyak, maka kondisi badan harus dijaga benar-benar fit termasuk mempersiapkan dirinya baik dari segi mental maupun tehnis yang diperlukan untuk tugas yang akan dijalankan. Untuk itu diperlukan istirahat yang cukup, yaitu dengan tidur cukup serta tidak minum minuman beralkohol sekurang-kurangnya 12 jam sebelum bertugas/ETD. Selain itu juga menyiapkan peralatan yang harus dibawa bertugas dan kelengkapan lainnya. Persiapan tersebut berlaku baik di base maupun out base.
2. Transportasi & Akomudasi
Lokasi tempat tinggal Awak Kabin harus berada dalam jangkauan transportasi perusahaan, untuk memudahkan kendaraan mencapai rumah dengan mudah. Alamat dan daerah yang jelas, harus diberikan kepada Chief untuk mendapatkan persetujuan, apakah alamat tersebut dalam jangkauan radius yang ditentukan. Bila jalan menuju lokasi terdapat portal yang ditutup pada malam hari, maka berikan jalan alternative untuk mencapai tempat tinggalnya.
Dalam hal pindah, maka procedure pelaporan adalah 1 (satu) bulan sebelum alamat baru tersebut berlaku efektif, dengan menyerahkan alamat dan denah rumah yang baru tersebut kepada Chief masing masing.
Dalam setiap penugasan dinas kepada Awak Kabin disediakan transportasi dari perusahaan dengan pengaturan waktu transportasi sebagai berikut:
• Tugas Terbang; mobil akan datang ke rumah antara 2,5 sampai dengan 3 jam, sehingga dapat tiba di Bandara untuk melapor ke Crew Center 1 jam 30 menit sebelum ETD
• Tugas Reserve; waktu melapor ke Crew Center disesuaikan tugas reservenya, sehingga mobil akan meluncur ke lokasi tempat tinggal masing-masing antara 1,5 sampai 1jam, tergantung jarak dan macetnya lokasi tempat tinggal Awak Kabin tersebut.
• Tugas Flight Safety Recruitment; penjemputan akan dilakukan sebelum melapor untuk dibawa dengan bus menuju Pusdiklat antara 1 jam 30 menit, disesuaikan dengan jadual melapor di Pusdiklat.
• Tugas Lain-Lain: waktu melapor akan ditentukan dalam surat penugasan, sehingga kedatangan mobil jemputan akan disesuaikan dengan lokasi masing-masing Awak Kabin.
Apabila dalam setiap penjemputan ada penggabungan beberapa orang, maka diharapkan awak Kabin untuk sudah siap dijempaut sebelum waktu tersebut diatas. Kendaraan akan menunggu maksimal 5 menit.
Karena dalam setiap penjemputan selalu diadakan penggabungan beberapa orang, maka diharapkan Awak Kabin sudah siap dijempaut sebelum waktu tersebut diatas. Kendaraan akan menunggu maksimal 5 menit, kecuali untuk penjemputan mendadak pada waktu Stand by, diberikan waktu menunggu maksimal 30 menit.
Bila telah berada dalam kendaraan penjemputan, awak Kabin wajib mengisi LAPORAN HARIAN (LAHAR), yang dibawa oleh pengemudi.
Dalam hal kendaraan belum tiba sampai waktu yang telah ditentukan, kepada Awak Kabin diminta untuk menghubungi petugas transportasi.
Untuk pengantaran pulang setelah bertugas, awak Kabin harus melapor kepada petugas transportasi dan mengisi nama, jam melapor, dan alamat pemulangan masing-masing. Bila telah melapor lebih dari 45 menit dan belum diberikan transportasi untuk pulang, maka Awak Kabin dapat meminta Voucher Taxi dan pulang dengan menggunakan taxi.
Station di luar transportasi biasanya dilakukan oleh pihak hotel dimana Crew menginap, sehinggga untuk menuju ke hotel atau ke Bandara, seluruh Crew akan bersama-sama.
3. Pre Flight Duty
a. Reporting Time
Segera setelah Awak Kabin tiba di bandara, maka harus melapor ke petugas Crew Dispatch untuk menandatangani daftar dan jam kehadiran di crew card, kemudian memperlihatkan bar code ID di computer untuk memastikan kehadiran, dari sini akan terlihat nama dan no PID masing-masing Awak Akbin. Dari Crew Card Awak Kabin akan mengetahui misi penerbangan yang dijalaninya dan awak Kabin diwajibkan memperkenalkan dirinya kepada Awak Pesawat lainnya. Khususnya mereka yang berada dalam satu misi penerbangannya. Dari petugas OY ini dapat diketahui posisi parker dan registrasi pesawat yang akan dipakai, termasuk hal-hal yang akan mendapatkan perhatian yang serius yang akan dikerjakannya kemudian.

Awak Kabin akan menuju Crew Box untuk mengambil pengumuman (Notices), sehingga awak akbim mengetahui perkembangan yang ada diperusahaan. Bersama-sama Crew yang lain menuju ke ruang briefing dan proses selanjutnya adalah menuju ke pesawat 1 (satu) jam sebelum ETD, melalui pemeriksaan keamanan (security check) dan imigrasi untuk mereka yang akan bertugas ke luar negeri (international flight).
b. Pre Flight Check
• Pembagian tugas menurut COWARDs
• Mengingatkan kembali fungsi CA pada aspek Flight Safety dan Service.
• Memberikan informasi penerbangan yang akan dilakukan.
• Mengingatkan peraturan kedinasan yang harus dijalankan awak Kabin selama penerbangan tersebut, termasuk CIQS, kelengkapan tugas dan hal-hal lain yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Selanjutnya Awak Akbin melakukan pengecekan pra Penerbangan yang meliputi :
• Alat-alat keselamatan penerbangan (safety equipment)
• Ruang penumpang (cabin & lavatories)
• Kesiapan galleys (catering up lift) dissuaikan dengan catering manual
Bilai ditemukan hal-hal yang menyimpang ari standard yang ada, maka harus segera diselesaikan dengan petugas terkait yang ada di pesawat dan melaporkan kepada CA 1 atau coordinator masing-masing kelasnya untuk selanjutnya diperbaiki atau dimintakan kekurangannya.

c. Passengers Boarding
Setelah persiapan selesai, maka bersiaplah Awak Kabin menerimakedatangan penumpang. Penumpang akan memasuki pesawat 30 menit sebelum ETD untuk pesawat berbadan lebar, dan 20 menit untuk pesawat berbadan kecil. Awak Kabin harus menempatiposisi Boarding sesuai COWADS dengan sikap standard:
1) Berdiri tegak (sesuai standard social grace) dan standar penampilan Awak Kabin, tangan harus berada di sampaing.
2) Mengucapkan salam, selamat…….(datang, pagi/siang/sorepetang/malam…dll) wajib disertai senyuman dan komunikasi/dialog.
3) Pandangan kea rah wajah penumpang
4) Menanyakan tempat duduk dengan menanyakan boarding pass dan menunjukan arah dengan cara merentangkan sebelah tangan dan tangan harus terbuka.
5) Harus ada satu orang Awak Kabin yang berada di pintu masuk utama sampai pintu dtutup.
6) Memberikan perhatian khusus kepada penumpang yang lanjut usia, penmpang yang membawa bayi, penumpang sakit, anak-anak kecil, dll sesuai dengan skala prioritas terebut, dengan jalan membawakan barang kabinnya.
7) Bila dalam proses boarding ini melihat kejanggalan atau hal-hal yang mencurigakan, segera melaporkan kepada CA 1
Setelah pax semuanya naik dana duduk, awak akbin menghitung jumlah penumpang untuk dicocokkan dengan form PB (Actual Passengers on Board) untuk domestic yang disarahkan oleh petugas darat dan ditandatangani oleh CA1.
Sebelum pintu pesawat ditutup, Pastikan :
• Semua penumpang telah masuk
• Kekurangan-kekurangan sudah dibekalkan dan diperbaiki.
• Semua penumpang mendapatkan tempat duduk dan menempati tempat duduknya masing-masing.
• Semua barang tentengan (barang kabin) aman dam masuk ke dalam luggagebin-nya.
• Tidak ada petugas darat di kabin
• Aircraft Document yang diperlukan sudah siap dpesawat: passengers manifest, load sheet APB, General declaration (GENDEC) untuk international flight.
• Konfirmasikan dengan petugas darat dan Captain bahwa pintu akan ditutup. Selanjutnya melapor pintu ditutup kepada Cockpit.

4. In Flightier
a. Pelaksanaan In Flight Service
Setelah lepas landas dan tanda “Fasten Seatbelt” sudah dimatikan, maka masing-masing Awak Akbin melaksanakan tugasnya sesuai COWADS. Ketrampilan dan keramahan Awak Kabin akan selalu dinilai dan dilihat oleh penumpang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
• Melaksanakan penyajian In Flight service
• Dahulukan penumpang VIP/CIp, dekat jendela, perempuan dan anak-anak, dan orang tua lanjut usia.
• Ucapkan kata “selamat makan” dengan nada dan intonasi yang tepat.
• Melakukan debaraser tuntas.
• Tidak bergerombol di pantry apabila selesai penyajian.
• Melakukan pemeriksaan secara berkala (15 menit) berjalan di kabin dan (30 menit) lavatory secara bergantian
• Tidak membeda-bedakan penumpang.
• Tidak memberikan perlakuan istimewa kepada penumpang yang kebetulan masih ada hubungan family, kerabat dekat ataupun extra crew.
• Mengecek “cockpit” secara berkala setiap 30 menit.
• Melakukan personal “service”. (hindari pembicaraan politik, SARA, kebijakan perusahaan, private dealing, kecelakaan pesawat.
Schedule kerja meliputi pembagian waktu service, waktu istirahat dan waktu makan, untuk itu Awak Kabin harus mengikuti dan melaksanakannya sesuai yang telah disusun dan disepakati saat FSM melakukan Briefing dan tertulis dalam Catering Manual (green book. Hal yang perlu diperhatikan dalam makan dan beristirahat ;
• Bergantian dengan partner kerjanya dalam area zonenya
• Selesai makan ataupun istirahat harus berdandan kembali
• Jatah makan crew dipersiapkan oleh chief pantry termasuk untuk FSMnya.
• Istirahat tidak tidur/terlentang dan tidak memakai selimut.
• Cara makan menurut etika, duduk di Crew seat atau di kursi penumpang didepannya.
b. Cockpit Visit
Penumpang tidak diperbolehkan untuk melihat dan visit cockpit karena alas an keamanan, kecuali atas izin Captain sepanjang :
• Seatbelt sign tidak menyala
• Penumpang tidak dalam keadaan mabuk, atau mencurigakan
• Pesawat dalam keadanaan cruising level.
• Diantar dan ditemani oleh salah seorang Awak Kabin.
5. Post Flight Duty
a. Post Landing
Setelah Pesawat mendarat dan berhenti dengan sempurna, mendapat ijin dari Cockpit Crew dan atau signal dari petugas darat, maka Awak Kabin membuka pintu dan FSM menyerahkan dokumen-dokumen kepada petugas darat baru kemudian penumpang berturut-turut, penumpang VIP, First/Business Class, Uncompainied minor (UM) selanjutnya penumpang yang lain. Ucapkan terima kasih dan selamat jalan serta membantu penumpang yang membawa bayi/anak, lanjut usia, dengan membawakan barang bawaannya. Penumpang dengan WCHR, Ambulatory, dideportasi dari suatu akan turun kemudian.
Selesai penumpang turun, Awak Kabin harus memeriksa kabin untuk mencari dan mengamankan barang penumpang yang tertinggal di kursi, luggagebin, coatroom, lavatory (catat nomor dan dimana apabila menemukan).
Mengikuti prosedur CIQS yang ditetapkan pemerintah setempat untuk barang-barang yang declare disegel dengan airlines seal misalnya Alcoholic beverages, EDT dan SOB. Untuk crew biasanya diinformasikan melalui crew information Sheet (CIS).
b. Waktu Transit
Selama periode transit, Awak Kabin bertanggung jawab atas keamanan barang-barang penumpang yang ditinggal di dalam lggage-bin atau dibawah kursi. Awak Kabin harus tinggal di dalam pesawat mengawasi pelaksanaan pembersihan ruang kabin, seorang Awak Kabin dapat meninggalkan pesawat dengan syarat :
• Ada Awak Kabin lain di arena zonanya yang tinggal di pesawat
• Mendapat ijin dari FSM.
c. Penggantian Crew

0 Coment