Presiden
Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia)
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri
dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil
Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per
bulan.
Tugas Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Wakil Presiden Indonesia (nama jabatan
resmi: Wakil Presiden Republik Indonesia) adalah pembantu kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia
yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil
Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas
tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala
negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu
presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang
kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan
kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan
Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral
yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Tugas MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan
Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Tugas DPR
- Menetapkan APBN bersama presiden
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
- Memilih anggota BPK
- Memilih 3 calon hakim konsitusi
- Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
- Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
- Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan
Daerah, adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi
adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang.
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas DPD
- Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
- Memberi pertimbangan RAPBN
- Ikut merancang UUD
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
- Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
Mahkamah Agung (disingkat MA)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tugas MA
- Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
- Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
- Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
Mahkamah
Konstitusi
(disingkat MK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung.
Tugas MK
1.
Memutuskan pembubaran partai
2.
Memutuskan perselisihan hasil pemilu
3.
Mengadili pada tingkat pertama untuk
menguji UU terhadap UUD
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas KY
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Badan Pemeriksa
Keuangan
(disingkat BPK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Tugas BPK
- Memilihara transparasi keuangan
- Memeriksa dimana uang negara disimpan
- Memeriksa pengguanaan APBN
8 Coment
TQ Bro :)
ReplyDeleteVisit Blog Ane Juga Ya www.razor3rd.blogspot.com
Terus kunjungi blog ini yaa :)
DeleteArtikelnya bermanfaat kak, ini saya juga punya artikel tentang Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia (Presiden, MRP, DPR, DPD, MK, MA, KY dll), smoga dpt saling melengkapi
DeleteTugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia
waaah bermanfaat nih buat referensi tugas kuliah .. lengkapzzzz
ReplyDeleteLengkapa bgt...
ReplyDeletemakasih atas paparannya
Bank indonesia masuk lembaga tinggi negara siapa yg mengawasi bank indonesia?
ReplyDeleteBPK (Badan Pemeriksa Keuangan) https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/governance/structure.aspx
Delete"Big changes are happening! Get trusted political news, interviews with figures, and sharp analysis of the latest information policies. For more complete information, visit our website here https://pilpres2024wrd.wordpress.com/
ReplyDelete