Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada
masa Renaissans
melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang,
berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk
duduk sambil bekerja.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
1. Bank
umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR:
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya,
bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank
Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik
pusat maupun daerah
2. Bank
swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional Indonesia
3. Bank
koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan
berbadan hukum koperasi
4. Bank
asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik
swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank
campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan
pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank
diklasifikasi menjadi :
1.
Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar
negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2.
Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan
transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan
harga, bank diklasifikasi menjadi :
1.
Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya
menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan
maupun disalurkan.
2.
Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak
menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip
syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat
fenomena kepemilikan bank di
Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit. Beberapa bentuk produk
perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran
uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1)
|
Pemberian kredit dengan berbagai
macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
|
||||||||||||
2)
|
Memberikan jasa-jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
|
||||||||||||
3)
|
Jasa-jasa perbankan lainnya yang
meliputi:
|
||||||||||||
4)
|
Bentuk-bentuk simpanan di Bank
|
LEMBAGA KEUANGAN
BUKAN BANK
Pengertian Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung
ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang
dilakukan LKBB antara lain :
1.
Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga
2.
Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (
dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.
Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB
antara lain :
1.
Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas
barang / jasa.
2.
Memperlancar distribusi barang
3.
Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1.
Perusahaan Asuransi : Perusahaan
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
• Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
• Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
• Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
• Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
• Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
• Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
2.
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan
hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
• Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
• Manfaat bagi perusahaan :
Loyalitas
Kewajiban moral
Kompetisi pasar tenaga kerja
• Manfaat bagi karyawan :
Rasa aman
Kompensasi yang lebih baik
yang menjanjikan manfaat pensiun
• Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
• Manfaat bagi perusahaan :
Loyalitas
Kewajiban moral
Kompetisi pasar tenaga kerja
• Manfaat bagi karyawan :
Rasa aman
Kompensasi yang lebih baik
3.
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun
dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat.
• Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
• Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
• Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
anggota atau masyarakat.
• Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
• Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
• Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4.
Bursa Efek / Pasar Modal : tempat
jual beli surat-surat berharga
• Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
• Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
• Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
• Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
• Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
• Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
• Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
• Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5.
Perusahaan Anjak Piutang : Badan
Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1. Peningkatan penjualan
2. Kelancaran modal kerja
3. Memudahkan penagihan hutang
4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1. Peningkatan penjualan
2. Kelancaran modal kerja
3. Memudahkan penagihan hutang
4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
6.
Perusahaan Modal Ventura : Badan
Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
penyertaan modal kedalam perusahaan
Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1. Keberhasilan Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
1. Keberhasilan Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
7.
Pegadaian : suatu usaha yang
memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
• Tujuan Pegadaian :
bergerak
• Tujuan Pegadaian :
- Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi.
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi.
8.
Perusahaan
Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
• Manfaat Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4. Biaya lebih murah
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
• Manfaat Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4. Biaya lebih murah
0 Coment