Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank


Bank  adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
1.      Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1.      Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
2.      Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia
3.      Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi
4.      Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5.      Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1.      Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2.      Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1.      Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2.      Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat
fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit. Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1)
Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2)
Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a)
Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b)
Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3)
Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a)
Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b)
Jual-beli uang kertas (bank note)
c)
Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d)
Jual-beli valuta asing.
e)
Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f)
Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4)
Bentuk-bentuk simpanan di Bank
a)
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b)
Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
c)
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d)
Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.      Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.      Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.      Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1.      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa.
2.      Memperlancar distribusi barang
3.      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – Jenis LKBB :

1.      Perusahaan Asuransi : Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
•    Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua   belah pihak.
•    Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
•    Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :     
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah              :  
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

2.       Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
•    Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
•    Manfaat bagi perusahaan :
Loyalitas
Kewajiban moral
Kompetisi pasar tenaga kerja
•    Manfaat bagi karyawan :
Rasa aman
Kompensasi yang lebih baik

3.      Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat.
•    Modal Koperasi :     
 1. Simpanan Pokok           : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
 2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
 3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
•    Landasan Koperasi :
 1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
•    Keuntungan :         
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU

4.      Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
•   Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
• Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
•    Keuntungan pasar modal :
1.    Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.    Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.    Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
•    Kelemahan pasar modal :
1.    Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
2.    Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.    Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
•    Memperoleh deviden bagi pemegang saham
•    Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
•    Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
•    Mempunyai hak suara dalam RUPS
•    Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
•    Mendapatkan dana yang lebih besar
•    Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
•    Memperkecil ketergantungan terhadap bank
•    Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
•    Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
•    Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
•    Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
•    Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5.      Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1.    Peningkatan penjualan
2.    Kelancaran modal kerja
3.    Memudahkan penagihan hutang
4.    Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
1.    Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
1.    Kesempatan untuk membeli secara kredit
2.    Pelayanan penjualan yang lebh baik

6.      Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan 
Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura :
1.  Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.  Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.  Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
 
Manfaat modal ventura :
1.    Keberhasilan Usaha Meningkat
2.    Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3.    Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.    Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.    Likuiditas Menigkat

7.      Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
•    Tujuan Pegadaian :  
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi.

8.      Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
•    Manfaat Leasing :
1.    Menghemat modal
2.    Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.    Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4.    Biaya lebih murah

0 Coment