Dhu’afa

 A.    Pengertian Dhu’afa

            Dhuafa ضعف secara umum merujuk pada kondisi seseorang, kelompok atau golongan, yang hidup dalam ketidakberdayaan. Baik itu karena faktor ekonomi maupun soisial. Kondisi ini bisa diartikan dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketertindasan dan penderitaan yang tiada hentinya. Hidup mereka yang seperti itu bukan terjadi dengan sendirinya tanpa adanya faktor yang menjadi penyebab. Adanya kaum dhuafa telah menjadi realitas dalam sejarah kemanusiaan.

Asal mula kaum dhuafa : 

·    Mereka yang tak bisa hijrah karena terhalang kafir mekkah (tertindas)

·    Dari segi ekonomi : adalah merupakan orang-orang yang kurang mampu secara finansial dan tak mampu memenuhi kebutuhan setiap harinya, karena adanya tekanan dalam keadaan. Bukan karena tak mau mencari nafkah atau malas.

·    Dari segi Fisik : adalah mereka yang kurang tenaga (bukan karena sengaja bermalas-malasan)Misalnya disebabkan oleh sakit atau usianya yang sudah lanjut usia, cacat secara fisik, dan sebagainya.

·     Dari segi Otak : adalah mereka yang stupid (bukan karena malas)

·     Dari segi Sikap : adalah mereka yang terbelakang (bukan karena malas)


B.    Golongan Dhuafa

Adapun yang termasuk ke dalam golongan kaum dhuafa adalah :

1)    Fakir Miskin

Fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Jika orang miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan namun kebutuhannya masih belum terpenuhi, maka fakir kondisinya lebih parah dari itu. Orang-orang fakir adalah mereka yang hidupnya sangat sengsara, tidak punya harta maupun tenaga untuk mencari nafkah.

Sedangkan miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

 

2)    Orang Cacat

Seseorang yang memiliki kecacatan secara fisik, atau disebut dengan kaum difabel juga termasuk ke dalam golongan dhuafa yang harus disantuni. Dalam memperoleh penghasilan, orang-orang yang difabel atau cacat fisik ini biasanya tidak sanggup atau memiliki keterbatasan. Apalagi jika keluarganya juga tidak mendukung orang tersebut dalam mendapatkan penghasilan. 


3)    Anak Yatim

Anak-anak yang sudah ditinggal ayahnya meninggal ketika usianya belum baligh disebut dengan anak yatim. Pada usia tersebut, seharusnya anak-anak itu mendapat bimbingan dan kasih sayang secara khusus dari ayahnya. Termasuk dukungan dalam bentuk materi, sehingga jika anak itu sudah ditinggal ayahnya sebelum usia baligh anak itu masuk dalam kategori anak yatim.

Nabi Muhammad SAW telah menjanjikan surga, bagi mereka yang dengan ikhlas menggantikan posisi orang tua anak yatim dengan memberikan segala kebutuhan anak tersebut.

 

4)    Anak Terlantar

Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya sehingga kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosialnya tidak terpenuhi. Seharusnya anak-anak itu mendapat bimbingan dan kasih sayang orang tuanya

 

Kaum dhuafa setiap hari berjuang melawan kemiskinan. Kaum dhuafa korban dari kenaikan harga BBM,dan barang-barang kebutuhan lainnya. Kaum dhuafa cerminan ketidakmampuan negara dalam memelihara mereka. Kaum dhuafa secara sendirian harus berjuang melawan sistem kapitalisme (sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh pada semua orang untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan). Kaum dhuafa ialah orang-orang miskin di jalanan, di pinggiran dan di sudut-sudut lingkungan kumuh. Mereka bekerja sebagai pemulung, para pedagang asongan, pengemis jalanan, buruh bangunan dan abang becak. Mereka ini kelompok masyarakat yang mudah terkena penyakit menular, seperti demam berdarah, malaria, dan segudang kesengsaraan.


C.    Surat yang Menjelaskan Tentang Menyatumi Kaum Dhua’fa

           

     Berikut ini adalah Surat Al Isra ayat 26-27 dan juga Surat Al Baqarah ayat 177. Menjelaskan pentingnya menghormati dan memuliakan serta menyantuni kaum dhuafa :

Artinya 

“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin danorang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (26) Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itusangat ingkar kepada Tuhannya. (27)” .


Artinya : 
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (177).

0 Coment