Mustahiq Zakat

Zakat adalah bentuk ibadah yang unik dan spesifik. Meski pada hakikatnya merupakan ibadah social untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, tetapi dalam pandangan agama islam orang yang berhak menerima zakat ( mustahiq zakat) bukan fakir miskin saja, melainkan ada lagi orang-orang dengan kriteria tertentu.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."(QS.At-Taubah:60)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa mustaqih zakat itu ada 8 kelompok (asnaf).Berikut penjelasan tentang 8 gelombang tersebut:

1. Orang-orang fakir. Fakir berasal dari kata faqr,yang berarti tulang punggung ( Ahmad Warson Munawwir, 1984: 1146).

2. Orang-orang miskin. Sedangkan orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, namun masih memiliki cukup tenaga untuk mendapatkannya.

3. Pengurus-pengurus zakat ( amil zakat). Seorang amil harus memiliki ilmu tentang zakat, muslim, telah mukallaf, bersifat Amanah dan adil.

4. Para mu`allaf ( orang yang dibujuk hatinya masuk islam ). Yang termasuk sebagai muallaf sebenernya tidak terbatas kepada orang yang baru masuk islam saja, tetapi termasuk juga orang-orang non-Muslim atau masih kafir, namun berpotensi untuk masuk islam.

5. Orang yang menjadi budak. Yang dimaksud dengan budak dalam hal ini menurut Al-Hanafiyah dan Asy-syafi`iyah adalah al-mukatibun, yaitu budak-budak yang sedang mengurus pembebasan dirinya dengan cara membayar atau menebus harga atas dirinya itu kepada tuannya secara kredit.

6. Orang-orang yang berhutang. Yaitu orang yang terlilit hutang dari usaha halal dan karena salah perhitungan dia tidak dapat melunasi hutangnya kecuali dengan bantuan orang lain.

7. Untuk jalan allah. Sabilullah adalah semua jalan atau upaya untuk mencapai kepentingan agama islam (Tim Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, 2003, V: 100-101).

8. Mereka yang sedang dalam perjalanan. Yaitu musafir yang berada jauh dari negeri asalnya dan tidak dapat memperoleh bekal dengan cara apa pun; atau orang yang hendak melaksanakan perjalanan sangat penting ( darurat ) dan tidak memiliki bekal, bukan perjalanan untuk maksiat; atau anak buangan (Dewan Syariah Laziz Muhammdiyah, 2013: 62).

0 Coment