Sumber Hukum Islam
Yaitu
segala
sesuatu yang melahirkan atau memunculkan aturan yang memiliki kekuatan bersifat
mangikat, jika dilanggar atau diabaikan akan mendapat sangsi (dosa)
Hukum juga disebut syariat
yaitu peraturan yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT untuk umat Islam
yang bersumber dari Al Qur’ an, Hadits dan Ijtihad
Dalil adalah suatu
informasi atau penetapan yang dijadikan landasan/dasar hukum baik yang berasal
dari Al Qur an maupun hadits.
Dalil
dibagi
menjadi 2 yaitu:
a.
Dalil Naqli
Dalil
yang bersumber dari nash (Al Qur’an dan Hadits)
b.
Dalil Aqli
Dalil
yang bersumber dari hasil ra’yu (pemikiran) para ahli agama.
1. Al Qur’an
1. Al Qur’an
a.
Pengertian
Secara
bahasa yaitu bacaan (Qs. Al Qiyamah, 75)
Secara istilah yaitu Wahyu
Alloh yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW agar
disampaikan kepada Umat manusia untuk dijadikan pedoman hidup.
b.
Fungsi
Al Qur’ an
1)
Sebagai
pedoman hidup manusia (Way Of Live)
a)
Peringan
bagi seluruh umat manusia (Qs. Al Qalam; 68: 52)
b)
Petunjuk
dan rahmat bagi yang mengimaninta (Qs. Al Jaziyah; 45: 20)
c)
Membawa
kebenaran yang tidak diragukan (Qs. Az Zumar; 39: 41)
d)
Penerang
dan petunjuk bagi orang yang bertaqwa (Qs. Ali Imran; 3 : 138
e)
Sember
informasi untuk menjelaskan sesuatu (Qs. An Nahl; 16 : 89)
f)
Sebagai
penawar/Obat (Qs. Al Isro’; 17 : 82)
2)
Sebagai
materi da’wah Rasulallah
3)
Sebagai
sumber hukum Islam
c.
Ayat
Al Qur’ an dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
a)
Aqidah
(mengesakan Alloh SWT)
b)
Fiqih
(Ibadah kepada Alloh SWT)
ü Hubungan dengan
Alloh (Ibadah)
ü Hubungan dengan
Manusia (Mu’amalah)
1)
Jinayat
hukum tentang Pidana
2)
Fara’id
hukum tentang warisan
3)
Hudud
hukum tentang pembunuhan/qisos
4)
Munakahat
hukum tentang pernikahan
5)
Jihad
hukum tentang perjuangan
6)
Khilafah
adalah hukum tentang ketatanagaraan
7)
Khiyar
adalah hukum tentang perdagangan
8)
Aqdiyah
adalah hukum tentang pengadilan
c)
Akhlaq
ü Mahmudah
(Perbuatan terpuji)
ü Madzmumah
(Perbuatan tercela)
2. Hadits
Hadits sering disebut SUNAH, keduanya
memiliki kesamaan dalam pengunaannnya.
a.
Pengertian
Secara
bahasa ketentuan, peraturan atau hukum lawannya makruh, perkataan, perbuatan
atau diamnya rasulallah.
Secara
Istilah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW, selain Al Qur’ an
baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir (diam/persetujuan) yang
dijadikan sebagai dalil hukum syari’at.
b.
Istilah-istilah
dalam Hadits
1)
Matan
yaitu isi, materi, kandungan hadits
2)
Rawi
orang yang meriwayatkan
3)
Sanad
orang yang menjadi parantara
c.
Kedudukan
hadits sebagai sumber hukum Islam
1)
Hadits
sebagai hukum islam ke dua
2)
Hadits
memberikan bentuk-bentuk yang kongret pada ajaran-ajaran Alloh di dalam Al Qur
an
3)
Hadits
sebagai informasi yang dijelaskan melalui bahasa/tafsiran Nabi Muhammad
SAW yang sesuai dengan kualitas pikir,
keadaan serta kemampuan para sahabat.
d.
Fungsi
hadits terhadap Al Qur’ an
1)
Memperkuat
hukum yang telah ditetapkan dalam Al Qur’ an
2)
Sebagai
penjelas/perinci ayat-ayat Al Qur’ an yang masih bersifat Umum
3)
Menetapkan
hukum-hukum yang masih umum di dalam Al Qur’ an
4)
Penerapan
akhlaq Nabi Muhammad SAW untuk diteladani oleh umat manusia.
e.
Macam-macam
Hadits
1)
Berdasarkan
bentuknya
a)
Hadits
Qauliyah : Perkataan Rasulallah SAW
b)
Hadits
Fi’liyah : Perbuatan Rasulallah SAW
c)
Hadits
Taqririyah : Diam/persetujuan Rasulallah SAW
2)
Berdasarkan
matan, Perawi dan Jumlah Sanad-nya
a)
Hadits
Mutawatir
Yaitu
hadits yang memiliki tingkat kualitas kebenaran tingi karena memiliki banyak
sanad, banyak orang yang meriwayatkan, sehingga mustahil perowinya berdusta.
b)
Hadits
Masyhur
Yaitu
hadits yang diriwayatkan dari tiga sanad yang berlainan, dan tingkat
keotentikannya dibawah hadits Mutawatir, serta hadits ini lebih dikenal oleh
khalayak umum.
c)
Hadits
Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau
lebih tetapi tidak mencapai tingkat
mutawatir.Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy".Sebelumnya para
ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits
Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi
tiga macam yaitu Soheh, Hasan dan Dho’if
3)
Berdasarkan
dari segi Kualitas Diterima atau Ditolak
a)
Hadits
Shaih
hadits shahih
ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil
lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan
dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi
hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1.
Kandungan isinya tidak bertentangan
dengan Al-Qur'an.
2.
Harus bersambung sanadnya
3.
Diriwayatkan oleh orang / perawi
yang adil.
4.
Diriwayatkan oleh orang yang dhobit
(kuat ingatannya)
5.
Tidak syadz (tidak bertentangan
dengan hadits lain yang lebih shahih)
6.
Tidak cacat walaupun tersembunyi.
b)
Hadits
Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan
dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
c)
Hadits
Dho’if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan
oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
Kumpulan
hadit-hadits shoheh yang harus kalian ketahui diantaranya ada “Kutub
As-Sittah” yaitu diantaranya:
1.
Kitab
Al Jami’ As Shaih karya Imam Bukhori
2.
Kitab
Al Jami’ As Shaih karya Imam Muslim
3.
Kitab
Sunan An Nasa’I karya Imam An Nasa’i
4.
Kitab
Sunan Abi Daud Karya Imam Abu Daud As Sajistani
5.
Kitab
Sunan At Tirmidzi (Al Jami’ As Shaih) Karya Imam Tirmidzi
6.
Kitab
Sunan Ibnu Majah Karya Imam Abnu Majah
3 3. Ijtihad
a.
Pengertian
Secara
bahasa
yaitu bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, menggunakan pikiran, dan bekerja
seoptimal mungkin.
Sacara Istilah kegiatan para
ulama mencurahkan pikirannya dalam mencari dan menentukan hukum syara’ yang
bersifat amaliyah (praktis) dari dalil-dalil ang terperinci penuh kehati-hatian
dengan berbagai metode dan tetap merujuk pada Al Qur’ an dan Hadits.
b.
Kedudukan
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Ijtihad
adalah sumber hukum islam yang ke-3 setelah Al Qur’ an dan Hadits namun jika
dari keduanya sudah jelas hukum dan tta aturannya maka Ijtihad tidak berlaku.
Sebagaimana
firman Alloh dalam Qs. An Nisa,4 Ayat 59
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika
kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
c.
Syarat-syarat
melakukan Ijtihad
1)
Menguasai
Bahasa Arab (Nahwu, Shorof, mantiq Balaghoh)
2)
Memahami
dan menguasai hadits dengan segala persoalannya
3)
Menguasai
asbabunnuzul (sebab turunnya al Qur’ an) dan asbabulwurudz (sebab turunnya
hadits)
4)
Menguasai
ilmu pengetahan dan berwawasan luas
5)
Bertaqwa
dan memiliki akhlak yang baik
d.
Bentuk-bentuk
Ijtihad
1)
Ijma’
: Kesepakatan para ulama
2)
Qiyas
: Menyamakan (analogi)
3)
Isthsan
: menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip umum agama Islam yang disarkan
pada kepentingan umum dan keadilan.
4)
Maslahah
mursalah : Kebaikan terbesar
e.
Tokok-tokoh
Ijtihad
1)
Abu
Hanifah (669 – 767 M)
2)
Imam
Malik (713 – 795 M)
3)
Imam
Syafi’I (767 – 812 M)
0 Coment