Sumber Hukum Islam


Sumber Hukum Islam
Yaitu segala sesuatu yang melahirkan atau memunculkan aturan yang memiliki kekuatan bersifat mangikat, jika dilanggar atau diabaikan akan mendapat sangsi (dosa)
Hukum juga disebut syariat yaitu peraturan yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT untuk umat Islam yang bersumber dari Al Qur’ an, Hadits dan Ijtihad
Dalil adalah suatu informasi atau penetapan yang dijadikan landasan/dasar hukum baik yang berasal dari Al Qur an maupun hadits.
Dalil dibagi menjadi 2 yaitu:
a.      Dalil Naqli
Dalil yang bersumber dari nash (Al Qur’an dan Hadits)
b.      Dalil Aqli
Dalil yang bersumber dari hasil ra’yu (pemikiran) para ahli agama.

1. Al Qur’an
a.       Pengertian
Secara bahasa yaitu bacaan (Qs. Al Qiyamah, 75)
Secara istilah yaitu Wahyu Alloh yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW agar disampaikan kepada Umat manusia untuk dijadikan pedoman hidup.
b.      Fungsi Al Qur’ an
1)        Sebagai pedoman hidup manusia (Way Of Live)
a)        Peringan bagi seluruh umat manusia (Qs. Al Qalam; 68: 52)
b)        Petunjuk dan rahmat bagi yang mengimaninta (Qs. Al Jaziyah; 45: 20)
c)        Membawa kebenaran yang tidak diragukan (Qs. Az Zumar; 39: 41)
d)       Penerang dan petunjuk bagi orang yang bertaqwa (Qs. Ali Imran; 3 : 138
e)        Sember informasi untuk menjelaskan sesuatu (Qs. An Nahl; 16 : 89)
f)         Sebagai penawar/Obat (Qs. Al Isro’; 17 : 82)

2)        Sebagai materi da’wah Rasulallah
3)        Sebagai sumber hukum Islam
c.       Ayat Al Qur’ an dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
a)      Aqidah (mengesakan Alloh SWT)
b)      Fiqih (Ibadah kepada Alloh SWT)
ü  Hubungan dengan Alloh (Ibadah)
ü  Hubungan dengan Manusia (Mu’amalah)
1)      Jinayat hukum tentang Pidana
2)      Fara’id hukum tentang warisan
3)      Hudud hukum tentang pembunuhan/qisos
4)      Munakahat hukum tentang pernikahan
5)      Jihad hukum tentang perjuangan
6)      Khilafah adalah hukum tentang ketatanagaraan
7)      Khiyar adalah hukum tentang perdagangan
8)      Aqdiyah adalah hukum tentang pengadilan

c)      Akhlaq
ü  Mahmudah (Perbuatan terpuji)
ü  Madzmumah (Perbuatan tercela)
     2. Hadits
Hadits sering disebut SUNAH, keduanya memiliki kesamaan dalam pengunaannnya.
a.       Pengertian
Secara bahasa ketentuan, peraturan atau hukum lawannya makruh, perkataan, perbuatan atau diamnya rasulallah.
Secara Istilah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW, selain Al Qur’ an baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir (diam/persetujuan) yang dijadikan sebagai dalil hukum syari’at.
b.      Istilah-istilah dalam Hadits
1)      Matan yaitu isi, materi, kandungan hadits
2)      Rawi orang yang meriwayatkan
3)      Sanad orang yang menjadi parantara
c.       Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam
1)      Hadits sebagai hukum islam ke dua
2)      Hadits memberikan bentuk-bentuk yang kongret pada ajaran-ajaran Alloh di dalam Al Qur an
3)      Hadits sebagai informasi yang dijelaskan melalui bahasa/tafsiran Nabi Muhammad SAW  yang sesuai dengan kualitas pikir, keadaan serta kemampuan para sahabat.
d.      Fungsi hadits terhadap Al Qur’ an
1)      Memperkuat hukum yang telah ditetapkan dalam Al Qur’ an
2)      Sebagai penjelas/perinci ayat-ayat Al Qur’ an yang masih bersifat Umum
3)      Menetapkan hukum-hukum yang masih umum di dalam Al Qur’ an
4)      Penerapan akhlaq Nabi Muhammad SAW untuk diteladani oleh umat manusia.
e.       Macam-macam Hadits
1)      Berdasarkan bentuknya
a)      Hadits Qauliyah : Perkataan Rasulallah SAW
b)      Hadits Fi’liyah : Perbuatan Rasulallah SAW
c)      Hadits Taqririyah : Diam/persetujuan Rasulallah SAW

2)      Berdasarkan matan, Perawi dan Jumlah Sanad-nya
a)      Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang memiliki tingkat kualitas kebenaran tingi karena memiliki banyak sanad, banyak orang yang meriwayatkan, sehingga mustahil perowinya berdusta.
b)      Hadits Masyhur
Yaitu hadits yang diriwayatkan dari tiga sanad yang berlainan, dan tingkat keotentikannya dibawah hadits Mutawatir, serta hadits ini lebih dikenal oleh khalayak umum.
c)      Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir.Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy".Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam yaitu Soheh, Hasan dan Dho’if

3)      Berdasarkan dari segi Kualitas Diterima atau Ditolak
a)      Hadits Shaih
hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1.        Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
2.        Harus bersambung sanadnya
3.        Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
4.        Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
5.        Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
6.        Tidak cacat walaupun tersembunyi.

b)      Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
c)      Hadits Dho’if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.

Kumpulan hadit-hadits shoheh yang harus kalian ketahui diantaranya ada “Kutub As-Sittah” yaitu diantaranya:
1.      Kitab Al Jami’ As Shaih karya Imam Bukhori
2.      Kitab Al Jami’ As Shaih karya Imam Muslim
3.      Kitab Sunan An Nasa’I karya Imam An Nasa’i
4.      Kitab Sunan Abi Daud Karya Imam Abu Daud As Sajistani
5.      Kitab Sunan At Tirmidzi (Al Jami’ As Shaih) Karya Imam Tirmidzi
6.      Kitab Sunan Ibnu Majah Karya Imam Abnu Majah

3        3. Ijtihad
a.       Pengertian
Secara bahasa yaitu bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, menggunakan pikiran, dan bekerja seoptimal mungkin.
Sacara Istilah kegiatan para ulama mencurahkan pikirannya dalam mencari dan menentukan hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) dari dalil-dalil ang terperinci penuh kehati-hatian dengan berbagai metode dan tetap merujuk pada Al Qur’ an dan Hadits.
b.      Kedudukan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Ijtihad adalah sumber hukum islam yang ke-3 setelah Al Qur’ an dan Hadits namun jika dari keduanya sudah jelas hukum dan tta aturannya maka Ijtihad tidak berlaku.
Sebagaimana firman Alloh dalam Qs. An Nisa,4 Ayat 59
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
c.       Syarat-syarat melakukan Ijtihad
1)      Menguasai Bahasa Arab (Nahwu, Shorof, mantiq Balaghoh)
2)      Memahami dan menguasai hadits dengan segala persoalannya
3)      Menguasai asbabunnuzul (sebab turunnya al Qur’ an) dan asbabulwurudz (sebab turunnya hadits)
4)      Menguasai ilmu pengetahan dan berwawasan luas
5)      Bertaqwa dan memiliki akhlak yang baik

d.      Bentuk-bentuk Ijtihad
1)      Ijma’ : Kesepakatan para ulama
2)      Qiyas : Menyamakan (analogi)
3)      Isthsan : menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip umum agama Islam yang disarkan pada kepentingan umum dan keadilan.
4)      Maslahah mursalah : Kebaikan terbesar

e.       Tokok-tokoh Ijtihad
1)      Abu Hanifah (669 – 767 M)
2)      Imam Malik (713 – 795 M)
3)      Imam Syafi’I (767 – 812 M)
4)      Imam Hambali (788 – 765 M)

0 Coment