Hukum Bisnis


Pengertian Hukum Bisnis menurut Munir Fuady merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut saya dalam bidang bisnis akan ada hukum yang bekerja dan berkesinambungan  agar pelaksanaan atau aktivitas sebuah bisnis tersebut berjalan sesuai dengan jalurnya dan tidaknmenyimpang. Dengan hukum, pelaku bisnis dapat memahami suatu hak-hak dan kewajiban dalam kegiatan bisnis.


Ruang lingkup hukum bisnis, mencakup beberapa hal berikut ini diantaranya:

1. Kontrak bisnis

2. Aspek Hukum Badan Usaha

3. Hubungan Bisnis

4. Hak Kekayaan Intelektual Industri

5. Larangan Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat

6. Perlindungan terhadap konsumen

7. Perpajakan

8. Asuransi

9. Penyelesaian sengketa bisnis

10. Kepailitan

11. Hukum pengangkutan

12. Hukum Perbankan dan surat-surat berharga

13. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional


Subjek Objek dalam Lalu Lintas Hukum

Subjek Hukum, segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2,

1. Manusia

Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) berwenang berbuatatau bertindak melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wewenang berbuat atau bertindak melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.

Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum:

1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun);

2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah;

3. Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum; kuratel/pengampunan

4. Berjiwa dan berakal sehat;


2. Badan Hukum

Badan hukum yaitu suatu perkumpulan atau badan-badan yang diciptakan melalui hukum, pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:

Didirikan dengan akta notaris;

Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat;

Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada menteri Kehakiman dan HAM,sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan;

Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia;

Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu: Badan hukum publik (didirikan oleh pemerintah), dan Badan hukum privat (didirikan oleh privat).


Objek hukum adalah segala sesuatu objek yang berhubungan  dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan bagi subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.

Doktrin membedakan berbagai macam objek/benda menjadi :

a) Benda berwujud dan benda tidak berwujud;

b) Benda bergerak dan benda tidak bergerak;

c) Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis;

d) Benda sudah ada dan benda akan ada;

e) Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan;

f) Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi;

g) Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.



0 Coment