Tayamum



Arti Definisi / Pengertian Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
Niat Tayamum
Nawaitut tayammuma listibaahatish shalaati fardhan lillaahi ta'aalaa.
"Aku niat bertayammum untuk mengerjakan sholat , fardhu karena Allah ta'ala."

Tata Cara / Praktek Tayamum :
1. Membaca basmalah
2. Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
3. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
4. Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
5. Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
6. Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
7. Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
8. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
9. Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

Hal yang membolehkan tayammum
Tayammum diperbolehkan dilakukan hanya bila:
  1. Tidak adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi
  2. Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
  3. Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
  4. Jumlah air sedikit dan lebih dyibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
  5. Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
  6. Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
  7. Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu

Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

Rukun Tayamum
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

Hal-hal yang disunahkan ketika melaksanakan Tayamum :
1. Membaca basmalah
2. Menghadap ke arah kiblat
3. Membaca doa ketika selesai tayamum
4. Medulukan kanan dari pada kiri
5. Meniup debu yang ada di telapak tangan
6. Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

0 Coment