Sejarah
Perumusan UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah
badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang
berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang
diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945,
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam
bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD
1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan
dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X
pada tanggal 16 Oktober 1945
memutuskan bahwa KNIP
diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945
dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap
lebih demokratis.
Periode berlakunya
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan
indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk
negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara
bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan dalam negerinya.
Periode UUDS 1950 (17
Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 50 ini
diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya
pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan
sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal
tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959
mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD
1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
Periode kembalinya ke
UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik
sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang
berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai
penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Periode UUD 1945 masa
orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga
menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah
peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998 - 19
Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi.
Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan
lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Periode Perubahan UUD
1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan MPR
(dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga
dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum
dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang
Dasar Yang Pernah Berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Yang Pernah
Berlaku di Indonesia.
Semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang Republik Indonesia telah mengalami 3 macam undang-undang dasar dalam 4 masa, yaitu :
1. UUD 1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dinyatakan berlaku diseluruh Republik Indonesia. Sejak tanggal tersebut dengan mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada b27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena memang sedang dalam pencaroba, dan usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sedang pihak kolonialis belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan Negara diarahkan untuk memenagkan perang kemerdekaan.
2. Konstitusi RIS yang berlaku dari 17 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan konstitusi RIS, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federal RIS menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia tetapi dengan landasan UUDS 1950.
3. UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950, menurut UUd ini system pemerintahan yang dianut adalah system pemerintahan parlementer, bukan system presidential. Menurut system pemerintahan parlementer presiden dan wakil presiden adalah sekedar presiden konstitusinal dan tidak dapat diganggu gugat. Para menteri pertanggung jawab kepada parlemen.
4. UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang, dekrit presiden 5 Mei 1959 sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau yaitu masa berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950
Semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang Republik Indonesia telah mengalami 3 macam undang-undang dasar dalam 4 masa, yaitu :
1. UUD 1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dinyatakan berlaku diseluruh Republik Indonesia. Sejak tanggal tersebut dengan mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada b27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena memang sedang dalam pencaroba, dan usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sedang pihak kolonialis belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan Negara diarahkan untuk memenagkan perang kemerdekaan.
2. Konstitusi RIS yang berlaku dari 17 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan konstitusi RIS, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federal RIS menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia tetapi dengan landasan UUDS 1950.
3. UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950, menurut UUd ini system pemerintahan yang dianut adalah system pemerintahan parlementer, bukan system presidential. Menurut system pemerintahan parlementer presiden dan wakil presiden adalah sekedar presiden konstitusinal dan tidak dapat diganggu gugat. Para menteri pertanggung jawab kepada parlemen.
4. UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang, dekrit presiden 5 Mei 1959 sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau yaitu masa berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950
3 Coment
trima ksih gan,atas ilmu pengetahuannya...
ReplyDeleteMy blog
Trims gan, blognya cool juga... ( *^*)b
ReplyDeletemantap gan, materi dan blog nya gokil :v
ReplyDelete