- Suap (bribery), dimaksudkan untuk memanipulasi seseorangdengan membeli pengaruh. Pembelian itu dapat dilakukan baik dengan membayarsejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali setelah transaksiterlaksana.
- Paksaan (coercion), merupakan tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman.
- Penipuan (deception), tindakan memperdaya,menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkanatau melakukan kebohongan.
- Pencurian (theft), mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil properti milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
- Diskriminasi tidak jelas (unfair discrimination), perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yangdisebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama.
Kepuasan pelanggan (Customer Oriented), Rosulullah SAW selalu menerapkan prinsip selalu menjaga kepuasan pelanggan dengan memberikan kejujuran, keadilan serta amanah dalam kontrak bisnisnya. Jika terjadi perbedaan pandangan maka diselesaikan dengan damai dan adil tanpa ada unsur-unsur penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak, oleh karenanya pelanggang tidak pernah merasa dirugikan dan tidak ada keluhan tentang janji-janji yang diucapkan, karena barang-barang yang disepakati dalam kontrak tidak ada yang dimanipulasi atau dikurangi.
Prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis merupakan kunci keberhasilan. Transparansi terhadap konsumen adalah ketika seorang produsen terbuka mengenai mutu, kuantitas, komposisi, unsur-unsur kimia dan lain-lain agar tidak membahayakan dan merugikan konsumen.
Persaingan yang sehat, Islam melarang persaingan bebas yang menghalalkan segala cara karena bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Islam memerintahkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, yang berarti bahwa persaingan tidak lagi berarti sebagai usaha mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi usahanya.
Keadilan, setiap bentuk ketidakadilan harus lenyap dari muka bumi. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW selalu tegas dalam menegakkan keadilan termasuk keadilan dalam berbisnis. Saling menjaga agar hak orang lain tidak terganggu selalu ditekankan dalam menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain sebagai bentuk dari keadilan.