Lembaga Tinggi Negara (Tugas-tugasnya) : Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY


Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.
Tugas Presiden
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Wakil Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Wakil Presiden Republik Indonesia) adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tugas MPR
  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
  4. Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
  5. Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas DPR
  1. Menetapkan APBN bersama presiden
  2. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
  3. Memilih anggota BPK
  4. Memilih 3 calon hakim konsitusi
  5. Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
  6. Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
  7. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
  8. Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
 Tugas DPD
  1. Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
  2. Memberi pertimbangan RAPBN
  3. Ikut merancang UUD
  4. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  5. Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
 Tugas MA
  1. Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
  2. Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
  3. Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Tugas MK
1.       Memutuskan pembubaran partai
2.       Memutuskan perselisihan hasil pemilu
3.       Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas KY
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Tugas BPK
  1. Memilihara transparasi keuangan
  2. Memeriksa dimana uang negara disimpan
  3. Memeriksa pengguanaan APBN 

7 Coment

  1. TQ Bro :)
    Visit Blog Ane Juga Ya www.razor3rd.blogspot.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Artikelnya bermanfaat kak, ini saya juga punya artikel tentang Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia (Presiden, MRP, DPR, DPD, MK, MA, KY dll), smoga dpt saling melengkapi

      Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia

      Delete
  2. waaah bermanfaat nih buat referensi tugas kuliah .. lengkapzzzz

    ReplyDelete
  3. Lengkapa bgt...
    makasih atas paparannya

    ReplyDelete
  4. Bank indonesia masuk lembaga tinggi negara siapa yg mengawasi bank indonesia?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/governance/structure.aspx

      Delete